Pelayanan Komuni untuk LGBT

 Rm. A. Yudhi Wiyadi O.Carm  |     18 Mar 2017, 12:12

Seorang prodiakon mengirimkan pertanyaan kepada saya,"Romo bila kita tahu bahwa yang sakit itu adalah seorang LGBT dan minta dilayani dengan penerimaan komuni kudus bagaimana ya sikap yang tepat sebagai prodiakon seperti saya? Semoga Romo dapat memberi tanggapan dan saran untuk membantu. Terima kasih."

Tanggapan saya, pertama-tama, semoga saya dapat memenuhi harapan Anda yang mungkin juga menjadi harapan banyak orang terutama prodiakon. Tema LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) akhir-akhir ini memang populer kendati ini adalah salah satu tema yang sensitif.

Sejauh yang saya tahu dan pahami selama ini seturut ajaran gereja moral Katolik, secara prinsip gereja Katolik menerima bahkan tetap mencintai kaum LGBT sebagaimana adanya. Karena Gereja mengimani siapapun dia adalah manusia yang bermartabat mulia yakni gambar Allah (Kej 1:26). Gereja itu untuk semuanya. Apalagi Keuskupan Agung Jakarta mempunyai semangat untuk mempraktikkan semangat Yesus sendiri yakni gembala baik dan murah hati.

Selain itu, Gereja Katolik sepengertian saya pula menolak sikap dan tindakan aktif LGBT terutama tindakan aktif seksualitasnya. Karena kita semua tahu bahwa selain tindakan seksual genitalis itu suci dan halal dalam perkawinan juga selalu dimungkinkan terbuka untuk prokreasi (keturunan). Sementara LGBT yang menjalankan perkawinan sejenis itu jauh dari prinsip ini.

Nah, untuk mereka (LGBT) yang sakit dan terima komuni, apakah dia adalah yang masih dalam kecenderungan, pasif, dan belum melangkah terlalu jauh ke tindakan perkawaninan sejenis itu, maka Gereja rupanya masih membuka pintu untuk pelayanan komuni kudus. Akan tetapi sangat bagus pula andai dia menerima pengakuan dosa pada imam terlebih dahulu.

Nah, yang agak sulit menerima sakramen dan perlu pendampingan pastoral khusus bila dia (LGBT) itu sudah aktif sampai pada tindakan pernikahan sejenis. Sebenarnya dari hukum Kanonik dia sudah terhalang karena pernikahannya tidaklah sah. Pernikahan itu sah dan halal (ratum consumatum) bila itu dilaksanakan oleh seorang pria dan wanita yang sudah dibaptis yang telah melakukan kesepakatan perkawinan sesuai yang dituntut dan telah melakukan hubungan seksual suami istri (bdk Kanon 1055 ayat 1).

Andaikata dia (LGBT) ini mempunyai kendala serius karena perkawinannya, kita sebagai pelayan pastoral dengan semangat gembala baik dan murah hati tetap terpanggil untuk hadir dalam pelayanan kasih. Minimal hadir menjadi pendengar yang baik dan pada saatnya membawa serta mengajaknya untuk berdoa bersama kepada Tuhan. Tentu akan ada berkat dan sukacita Allah.

Sikap kepedulian kasih ini jangan sampai hilang sehingga kita tidak malah menambahi beban karena dia tidak merasa dikasihi, tidak dilayani malah dia merasa dihakimi.

Semoga jawaban saya ini membantu, setidaknya menambah dan membuka wawasan pastoral pelayanan kasih kita sehingga berkat dan kemurahan hati Allah semakin nyata dirasakan oleh anak-anak Allah yang mengalami LGBT.

Tuhan Yesus memberkati karya pelayanan kasih kita semua. Amin.

Lihat Juga:

Liturgi (WM) Lainnya...

Renungan Harian

Minggu, 3 Maret 2024

Hari Minggu Prapaskah III Wanita Samaria itu datang untuk percaya akan Yesus, yang menempatkan dia di hadapan kita sebagai lambang --- St. Agustinus...

Selengkapnya

Jadwal Misa Rutin

Sabtu Pukul 16:30
  Pukul 19:00
 
Minggu Pukul 06:30
  Pukul 09:00
  Pukul 11:30
  Pukul 16:30
  Pukul 19:00

Selengkapnya

Kalender Liturgi