Seksualitas Pelangi

 Helena D. Justicia  |     5 Jul 2015, 10:11

Beberapa hari belakangan ini, Facebookers alias pengguna Facebook di seluruh dunia ramai-ramai mengubah foto profil mereka menjadi bernuansa pelangi. Ada juga yang mem-posting ungkapan tertulis dengan hashtag #LoveWins. Itu adalah tanda dukungan mereka bagi komunitas Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender (LGBT) serta perkawinan sejenis (homoseksual). Pelangi adalah warna simbolis gerakan LGBT.

Seksualitas Pelangi

Dukungan itu tak muncul tiba-tiba. Pemicunya adalah keputusan Mahkamah Agung AS yang melegalkan perkawinan sejenis di 50 negara bagian Amerika pada 26 Juni 2015. Sebelumnya, perkawinan sejenis dilarang di 14 negara bagian. Dengan keputusan itu, Amerika menjadi negara ke-21 yang melegalkan perkawinan sejenis.

Tak sedikit orang Katolik yang juga mendukung gerakan LGBT serta perkawinan sejenis. Coba saja telisik pertemanan di Facebook kita. Bisa jadi, umat paroki sendiri atau saudara dekat kita termasuk para pendukung itu.

Membicarakan perkawinan sejenis berarti bicara tentang seksualitas, yang terkait dengan martabat manusia (KGK, 2357-2359). Pertama, manusia diciptakan 'laki-laki dan perempuan' (lih. Kej 1:27). Kedua, seksualitas diangkat ke tingkat yang melampaui biologis-fisik, sehingga perkawinan merupakan persekutuan pribadi (lih. Kej 2:24). Ketiga, kesatuan laki-laki dan perempuan adalah partisipasi khusus dalam karya penciptaan Allah (lih. Kej 1:28), bahkan merupakan martabat sakramen (bdk. Ef 5:32).

Tindakan-tindakan homoseksual, dengan begitu, dapat dikatakan berlawanan dengan pandangan Gereja Katolik. Kendati homoseksualitas diakui muncul dalam berbagai waktu dan kebudayaan yang bervariasi, Kitab Suci menilainya sebagai penyelewengan besar (bdk. Kej 19:1-29, Rm 1:24-27, 1 Kor 6:10, 1 Tim 1:10). Perbuatan itu tidak dapat dibenarkan (KGK, 2357).

Sejumlah Dokumen Gereja Katolik mengakui bahwa sebagian penyebab homoseksualitas bukanlah pilihan bebas. Kongregasi Ajaran Iman dalam pertimbangannya (2003) menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang memiliki kecenderungan homoseksual 'harus diterima dengan hormat, belas kasih dan kepekaan perasaan. Setiap gejala diskriminasi yang tidak adil dalam hal ini harus dihindarkan'. Di sisi lain, dalam dokumen yang sama, Kongregasi juga menyerukan bahwa umat Katolik mempunyai 'kewajiban untuk melawan dengan jelas dan tegas'. Di tempat undang-undang melegalkan perkawinan sejenis, umat Katolik 'tidak boleh terlibat dalam kerja sama formal apapun di dalam pelaksanaan atau penerapan undang-undang'.

Laki-laki dan perempuan berkecenderungan homoseksual, sama seperti semua orang lain, dipanggil untuk hidup secara murni (KGK, 2359). Mereka diajak untuk melakukan pengendalian diri, menuju kemerdekaan batin, mendekatkan diri kepada Allah dan mempersatukan kesulitan mereka dengan kurban salib Tuhan (KGK, 2358). Karena itulah, Kongregrasi Ajaran Iman melalui suratnya (1986) menegaskan pentingnya perhatian pastoral bagi pribadi-pribadi homoseksual, agar mereka dapat mencapai kesejahteraan yang paling penuh.

Lihat Juga:

Tema Minggu (WM) Lainnya...

Renungan Harian

Minggu, 3 Maret 2024

Hari Minggu Prapaskah III Wanita Samaria itu datang untuk percaya akan Yesus, yang menempatkan dia di hadapan kita sebagai lambang --- St. Agustinus...

Selengkapnya

Jadwal Misa Rutin

Sabtu Pukul 16:30
  Pukul 19:00
 
Minggu Pukul 06:30
  Pukul 09:00
  Pukul 11:30
  Pukul 16:30
  Pukul 19:00

Selengkapnya

Kalender Liturgi